Indonesia merupakan negara berkembang yang masih mencari suatu sistem yang tepat dalam segala bidang kehidupan berbangsa dan bernegara termasuk dalam sistem pembiayaan kesehatan. Perubahan paradigma pembangunan kesehatan mengantarkan Indonesia pada perubahan suatu sistem pembiayaan kesehatan dari sistem purna bayar menjadi sistem prabayar. Hanya saja pembiayaan kesehatan di Indonesia masih didominasi oleh masyarakat dan swasta karena kegagalan pemerintah dalam menyediakan suatu sistem pembiayaan kesehatan yang menjangkau seluruh warga negara Indonesia.
Asuransi kesehatan merupakan sistem pembiayaan kesehatan yang paling tepat untuk dapat menjamin kelangsungan pemeliharaan kesehatan masyarakat (Pande Januraga, 2010). Namun kenyataannya cakupan asuransi kesehatan di Indonesia masih sangat kecil, yaitu sekitar 18% dari populasi, dimana sebagian besar yaitu sekitar 7% dari populasi ditangani oleh PT ASKES. Rendahnya cakupan asuransi kesehatan ini disebabkan oleh karena belum adanya sistem yang mendorong masyarakat untuk berasuransi kesehatan, sedangkan di sisi lain kesadaran dan kemampuan masyarakat untuk berasuransi masih relatif rendah (Ginting Christiana, 2002).
Sebagian besar masyarakat Indonesia saat ini masih bergantung pada sistem pembiayaan kesehatan secara Out of Pocket, dimana pasien atau keluarganya langsung membayar pada penyedia layanan kesehatan. Dari laporan World Health Organization di tahun 2006 sebagian besar (70%) masyarakat Indonesia masih bergantung pada sistem Out of Pocket, dan hanya 8,4% yang dapat mengikuti sistem pembayaran prabayar/asuransi (WHO: 2009).
BACKGROUND
Asuransi kesehatan merupakan jenis usaha jasa keuangan yang sangat kompleks yang melibatkan tiga unsur yang tidak dapat dipisahkan yaitu peserta (enrollee/insured), pemberi pelayanan (provider) dan badan asuransi (insurer). Sebagai suatu perusahaan jasa keuangan, efisiensi dan profit merupakan tuntutan utama. Sedangkan sebagai suatu usaha dalam bidang jasa pelayanan kesehatan, menuntut seni tersendiri, untuk dapat memberi kepuasan terhadap setiap individu terkait, baik peserta maupun pemberi pelayanan kesehatan (Rosa Christiana Ginting, 2002).
Definisi asuransi menurut ketentuan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih dimana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan. Dalam UU Asuransi pihak penyelenggara asuransi disebut asuradur.
Manfaat asuransi kesehatan adalah mendekatkan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan, membantu mengubah sesuatu yang tidak pasti menjadi pasti dan terencana khususnya dalam hal pembiayaan kesehatan, membantu mengurangi risiko perorangan menjadi risiko kelompok melalui mekanisme membagi risiko atau risk sharing antara mereka yang berisiko tinggi dan rendah (Henni Djuhaeni, 2007).
Private insurance atau asuransi kesehatan komersial menurut UU No 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian adalah suatu perjanjian asuransi yang bersifat sukarela, diselenggarakan atas kehendak pribadi dengan maksud untuk melindungi dirinya dari kemungkinan terjadi kerugian karena suatu peristiwa yang tidak tertentu. Pada umumnyaprivate insurance diusahakan oleh perusahaan swasta, firma, maupun pemerintah.
ASESSMENT
Asuransi kesehatan merupakan salah satu bentuk manajemen risiko yang memindahkan risiko atau mentransfer risiko kepada perusahaan asuransi. Asuransi kesehatan komersial telah ditawarkan di Indonesia pada awal tahun 1970an oleh perusahaan asuransi multinasional yang memiliki kantor cabang atau unit usaha di Indonesia (Hasbullah Thabrany, 2001). Saat ini bisnis asuransi kesehatan komersial yang awalnya dilakoni oleh perusahaan swasta mulai dilirik oleh PT Askes yang merupakan perusahaan milik pemerintah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 69 tahun 1991 PT Askes (Persero) memiliki peluang untuk mengembangkan kepesertaannya pada Badan Usaha dan Badan Lainnya, yang diselenggarakan sebagai Program Askes Komersial. Pengembangan perusahaan Askes Komersial yang dibentuk oleh PT. Askes disebut PT Asuransi Jiwa InHealth Indonesia dibentuk dengan tujuan untuk membantu perusahaan secara profesional dalam mengurangi beban administrasi, memberi kepastian biaya pelayanan kesehatan yang dibutuhkan, serta meningkatkan efisiensi dan efektifitas pemanfaatan sumber biaya perusahaan sehingga manajemen dapat lebih fokus kepada “core business” nya (Suara Pembaharuan, 2009).
Perkembangan penjualan asuransi komersial yang dijual oleh perusahaan asuransi sebelum tahun 1992 tidak berkembang pesat karena landasan hukum tidak begitu jelas. Asuransi kesehatan komersial pada saat itu umumnya dijual sebagai produk tumpangan (rider) yang dijual oleh perusahaan asuransi kerugian, bukan asuransi jiwa karena asuransi kesehatan merupakan asuransi kerugian. Tetapi setelah tahun 1992 sampai sekarang, produk asuransi kesehatan boleh dijual oleh perusahaan asuransi jiwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Asuransi yang menyatakan bahwa perusahaan asuransi jiwa boleh menjual produk asuransi kesehatan. Dengan keluarnya Undang-Undang asuransi ini, maka perusahaan asuransi jiwa maupun asuransi kerugian dapat menjual produk asuransi kesehatan dan turunannya. Pertumbuhan pasar asuransi kesehatan kemudian berkembang sangat pesat karena dukungan dari PP 14 Tahun 1993 tentang Jamsostek yang membolehkan opt out sehingga banyak perusahaan yang memilih membeli asuransi kesehatan dari swasta dibandingkan dengan mengikuti program JPK (Jaminan Pemeliharaan Kesehatan) PT Jamsostek (Hasbullah Thabrany, 2001).
RECOMENDATION
Asuransi komersial (Commercial Health Insurance) kini berkembang menjadi asuransi kesehatan komersial dengan regulasi (Regulated Health Insurance) yang dalam laporan Bank Dunia pada tahun 1993 disarankan untuk dilaksanakan sebagai pengganti prinsip Commercial/ Private Health Insurance. Namun di Indonesia sendiri Regulated Health Insurance belum dikembangkan mengingat peraturan dan sistem perundang-undangan yang mengatur secara jelas dan tegas mengenai sistem asuransi kesehatan komersial belum ada.
Sebaiknya asuransi komersil dikembangkan di indonesia, dengan kelebihan asuransi komersil yang sebagai berikut:
- Pihak penyelenggara tidak terbatas
- Manajemen responsif dan kreatif
- Memiliki pelayanan yang bervariasi
- Pengajuan klaim lebih mudah dan tidak berbelit-belit
- Kepuasan peserta menjadi tinggi karena manfaat yang diberikan sesuai pilihan peserta
- Memiliki produk tambahan (rider) sesuai keinginnan konsumer
Bermanfaat sis๐๐ป
BalasHapus